Kalam Kaji Penghapusan UWTO, Aspirasi Warga Batam Menguat

KABAREKONOMI.CO.ID, Batam — Wacana penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kembali mengemuka di Kota Batam setelah Perkumpulan Kawan Lama (Kalam) mulai menggalang dukungan publik untuk mendorong perubahan kebijakan lahan yang dinilai membebani masyarakat.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar di kawasan Tiban Indah, Batam, Minggu (29/3/2026) beberapa waktu lalu, dengan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan warga.

Bacaan Lainnya

Gerakan ini tidak hanya diposisikan sebagai tuntutan sosial, tetapi juga dipandang memiliki implikasi ekonomi yang luas bagi iklim investasi, daya beli masyarakat, hingga struktur kepemilikan lahan di Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan bebas.

UWT selama ini dikenal sebagai biaya sewa penggunaan lahan yang dibayarkan masyarakat kepada BP Batam dengan masa alokasi pertama hingga 30 tahun. Sebelumnya, kebijakan tersebut dikenal sebagai UWTO yang dibayarkan kepada Otorita Batam sebelum kewenangan pengelolaan lahan dialihkan ke BP Batam.

Koordinator Kalam, Taba Iskandar, menilai perubahan kelembagaan tersebut membawa konsekuensi hukum dan ekonomi yang kini dirasakan masyarakat.

“Ini kan perjuangan rakyat bersama. Saat ini kami mulai mengumpulkan jajak pendapat warga sebagai bentuk dukungan terhadap penghapusan UWT,” ujarnya usai diskusi.

Menurutnya, dukungan akan dihimpun secara berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan. Bentuk kampanye publik juga dilakukan melalui pemasangan spanduk di lingkungan permukiman.

Dalam diskusi tersebut, Kalam menyoroti posisi BP Batam yang dinilai bukan bagian dari struktur pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945. Taba berpendapat struktur pemerintahan hanya mencakup pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

Ia menilai keberadaan BP Batam sebagai badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan pengelolaan lahan permukiman masyarakat.

Pos terkait