Kasus 2 Ton Sabu, Enam Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Batam

KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, menerima pelimpahan tahap dua berupa enam tersangka beserta barang bukti kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kamis (18/9).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Syahputra, mengatakan keenam tersangka yang diserahkan terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand. Mereka adalah WP (31), TL (34), FR (25), HS (54), LCS (39), dan RTH (46).

Bacaan Lainnya

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” ujar Iqram.

Dalam pelimpahan tersebut, Kejari Batam menerima barang bukti berupa enam paspor, enam buku pelaut, delapan telepon genggam, satu tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10 ribu Kyat Myanmar. Sementara barang bukti utama berupa kapal Sea Dragon Terawa dan sabu seberat 1,995 kilogram (sisa dari 2 ton yang telah dimusnahkan) masih ditangguhkan.

Pos terkait