Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu Naik ke Penyidikan, Korporasi PT GTP Resmi Jadi Tersangka

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera resmi menetapkan korporasi PT Genosky Tira Propertindo (GTP) sebagai tersangka dalam perkara dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam.

Langkah hukum tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan dan taat terhadap regulasi lingkungan.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkumhut Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu.

Penyidik juga meminta keterangan dari dua ahli, yakni Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Tanjungpinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Seluruh rangkaian penyidikan diperkuat melalui gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepri pada 21 Juli 2026 untuk mengevaluasi kecukupan alat bukti sebelum penetapan status tersangka terhadap korporasi tersebut.

Pos terkait