ABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dua pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL).
Kedua pegawai DJP tersebut berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak di lingkungan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, DJP akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait penetapan dan penahanan dua pegawai DJP tersebut, kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI dan DJP akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Inge kepada Kontan.co.id, Kamis (13/8/2026).
DJP juga akan menindaklanjuti status kepegawaian BP dan SR sesuai dengan ketentuan kepegawaian serta disiplin yang berlaku. Namun, proses tersebut tetap dilakukan dengan menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Kejagung Tetapkan Dua Pegawai DJP sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka pada Rabu (12/8/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing PT TPL dengan entitas perusahaan afiliasinya dalam periode 2008 hingga 2025.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan cara under invoicing.
Produk yang diekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, penyidik menyebut produk tersebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp.
