KABAREKONOMI. co.id, BATAM — Industri pariwisata Kepulauan Riau kembali tercoreng. Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Kepri akhirnya angkat bicara menyikapi praktik tidak etis oknum pramuwisata yang nekat menyerobot tamu milik travel agen di Batam. Aksi tersebut dinilai bukan hanya pelanggaran etika profesi, tetapi juga ancaman serius bagi ekosistem bisnis pariwisata dan kepercayaan mitra luar negeri.
Kasus ini mencuat setelah seorang pelaku usaha tour and travel di Batam, Nurul, mengungkap dugaan pengkhianatan yang dilakukan pramuwisata yang masih aktif bekerja di perusahaannya. Oknum tersebut diduga mengambil alih tamu dari mitra Singapura untuk keuntungan pribadi.
“Ini bukan tamu kecil, ini paket besar. Dia masih pakai seragam kami, masih bekerja dengan kami, tapi komunikasi dari agen luar diterima atas nama travel kami dan tidak pernah dilaporkan,” ungkap Nurul dengan nada kecewa dalam diskusi santai dengan awak media pada Sabtu(4/1/2026).
Dalam industri pariwisata, kepercayaan merupakan modal utama. Menurut Nurul, membangun relasi dengan mitra luar negeri membutuhkan waktu panjang, reputasi, dan konsistensi layanan. Namun, kepercayaan tersebut bisa runtuh hanya karena ulah satu oknum.
Praktik “serobot tamu” bukan sekadar persoalan moral, tetapi berdampak langsung pada arus bisnis, stabilitas kerja sama internasional, serta citra pariwisata Batam sebagai pintu gerbang wisatawan mancanegara.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas HPI Provinsi Kepri, Abdi Natigor Simatupang, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik pramuwisata.
“Kalau kejadiannya seperti itu, saya nyatakan 100 persen salah dan melanggar aturan. Tidak ada ruang toleransi,” tegas Abdi dalam Bincang Pariwisata bersama Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepri.
Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa HPI Kepri tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merusak tata kelola industri pariwisata.
Abdi menjelaskan bahwa seluruh pramuwisata di Kepri wajib tergabung dalam HPI. Dengan sistem tersebut, organisasi memiliki kewenangan etik dan struktural untuk menindak setiap pelanggaran yang merugikan pelaku usaha dan destinasi wisata.
“Kalau ada tamu diserobot, ada praktik menyimpang, silakan laporkan secara resmi. HPI tidak akan tinggal diam,” ujarnya.
HPI Kepri telah menyiapkan mekanisme penindakan melalui sidang etik. Sanksi yang dijatuhkan bersifat berjenjang, mulai dari peringatan keras, penonaktifan sementara, hingga pencabutan kartu anggota.
Pencabutan kartu berarti oknum tersebut kehilangan legalitas sebagai pramuwisata resmi, yang secara langsung berdampak pada mata pencaharian dan reputasi profesionalnya.
HPI Kepri menegaskan tidak melarang pramuwisata untuk berkembang menjadi pengusaha travel. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.
“Silakan upgrade diri, buat perusahaan, lengkapi badan hukum. Tapi jangan menyerobot tamu dan mengkhianati mitra sendiri,” tegas Abdi.
Terkait kasus yang dialami Nurul, HPI Kepri menyatakan siap memproses secara organisasi. Namun, langkah penindakan baru dapat dilakukan setelah laporan resmi diterima.
“Setelah laporan masuk, kami lakukan klarifikasi dan menentukan sanksi,” tutup Abdi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa keberlanjutan ekonomi pariwisata tidak hanya bergantung pada jumlah wisatawan, tetapi juga pada integritas pelaku industri yang menjaga kepercayaan sebagai aset utama.(iman Suryanto)
