Ia menyambut baik keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta perwakilan Republik Indonesia di Malaysia dalam pembahasan SBT. Menurutnya, persoalan perbatasan membutuhkan pendekatan lintas sektor dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu institusi.
“Perbatasan adalah ruang yang mempertemukan aspek pemerintahan, hukum, keimigrasian, hubungan luar negeri, pembangunan wilayah, serta kepentingan masyarakat. Karena itu, diperlukan kesamaan perspektif, sinkronisasi kebijakan, dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Nyanyang menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau siap memberikan dukungan dan masukan berdasarkan kondisi serta kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan, khususnya masyarakat Kabupaten Karimun.
Ia menekankan bahwa masyarakat perbatasan harus menjadi bagian penting dalam setiap perumusan kebijakan perbatasan. Pengalaman, kebutuhan, dan kondisi faktual yang dihadapi masyarakat di lapangan perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan skema SBT.
“Kita ingin agar kebijakan perbatasan tidak hanya berbicara tentang garis batas dan pengawasan, tetapi juga tentang bagaimana kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan,” kata Nyanyang.
SBT Perlu Jelas dan Terukur
Lebih lanjut, Nyanyang berharap pembahasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat menghasilkan arah serta langkah strategis yang semakin jelas dalam penyusunan skema SBT.
Menurutnya, skema yang nantinya disusun perlu memiliki kejelasan mengenai sasaran penerima manfaat, mekanisme pelaksanaan, persyaratan, pengawasan, serta koordinasi antarlembaga.
“Hal yang penting adalah agar skema yang nantinya disusun memiliki kejelasan mengenai sasaran penerima manfaat, mekanisme pelaksanaan, persyaratan, pengawasan, serta koordinasi antarlembaga, sehingga dapat dilaksanakan secara tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” jelasnya.
Pada saat yang sama, implementasi SBT harus tetap berada dalam koridor ketentuan hukum dan kebijakan nasional mengenai pengelolaan perbatasan serta keimigrasian.
Nyanyang berharap koordinasi yang telah terbangun dapat terus dilanjutkan setelah pertemuan tersebut, sehingga setiap hasil pembahasan dapat diterjemahkan ke dalam langkah konkret, terukur, dan terkoordinasi.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau siap menjadi bagian dari proses tersebut dan terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, serta seluruh kementerian dan lembaga terkait,” katanya.
Ia menambahkan, dengan pendekatan yang terintegrasi, kebijakan SBT diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga menjadi bagian dari pengelolaan kawasan perbatasan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.(***)
