KI Kepri Ungkap Tiga Penyebab Badan Publik Belum Informatif
Ketua e-Monev KI Kepri 2026, Muhammad Djuhari, dalam laporannya turut mengungkap sejumlah persoalan yang menyebabkan masih banyak badan publik belum masuk kategori informatif pada e-Monev 2025.
Berdasarkan evaluasi KI Kepri, terdapat tiga faktor utama yang menjadi penyebab.
Pertama, rendahnya komitmen dan perhatian pimpinan badan publik selama pelaksanaan Monev.
Kedua, masih banyak badan publik yang belum memiliki website.
Ketiga, admin PPID mengalami kesulitan mengakses data yang dibutuhkan dari bidang-bidang di dalam satu instansi. Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya koordinasi antarbidang.
“Admin PPID kesulitan untuk mengakses data yang dibutuhkan pada bidang-bidang di dalam satu instansi yang menunjukkan buruknya koordinasi antar-bidang,” kata Djuhari.
Pada e-Monev KI Kepri 2026, sebanyak 151 badan publik akan mengikuti proses evaluasi. Peserta tersebut terbagi dalam lima kategori.
Rinciannya yakni tujuh pemerintah kabupaten/kota, 21 instansi vertikal tingkat provinsi, 69 instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, 43 perangkat daerah Pemprov Kepri, serta 11 partai politik tingkat Provinsi Kepri.
SAQ Resmi Dibuka Selama 22 Hari
Kick Off e-Monev KI Kepri 2026 juga ditandai dengan penandatanganan komitmen badan publik untuk menyukseskan pelaksanaan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri Kepri, Dr. Yeni Trisia Isabella, S.Sos., MM dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri, Misbardi, S.Sos., M.Si.
Setelah kick off resmi dimulai, aplikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) juga dibuka. Aplikasi tersebut akan diisi oleh PPID badan publik yang mengikuti e-Monev KI Kepri selama 22 hari ke depan.
Selanjutnya, Komisi Informasi Kepri akan melakukan proses verifikasi dan penilaian terhadap seluruh isian SAQ yang disampaikan badan publik peserta e-Monev 2026.
Dengan dimulainya tahapan tersebut, KI Kepri berharap pelaksanaan e-Monev 2026 dapat mendorong peningkatan kepatuhan badan publik sekaligus memperkuat transparansi dan akses masyarakat terhadap informasi publik di Provinsi Kepulauan Riau.
