Kewenangan BP Batam Dinilai Terlalu Luas, FMPBM Sampaikan Masukan ke Ombudsman Kepri

Dalam pembahasan yang sama, FMPBM menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam seluruh aspek pelayanan publik di Batam. Osman menilai bahwa saat ini mekanisme perizinan dan pengawasan publik belum sepenuhnya terbuka.

“Seharusnya masyarakat bisa mengakses informasi tentang perizinan, investasi, dan penggunaan lahan secara mudah dan terbuka. Tapi yang terjadi, informasi justru seringkali tertutup dan dikelola secara terbatas,” kata Osman.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, ketidakjelasan ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah, serta menciptakan potensi penyalahgunaan kewenangan di kemudian hari.

Menanggapi penyampaian dari FMPBM, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan apresiasi terhadap langkah FMPBM yang aktif memberikan masukan terkait implementasi kebijakan di Batam.

“Kami berterima kasih atas inisiatif masyarakat Batam yang terus mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik. Ini langkah yang sangat positif,” ujar Lagat.

Ia menegaskan bahwa Ombudsman akan menindaklanjuti hasil audiensi ini dengan berkomunikasi langsung kepada instansi terkait, termasuk BP Batam dan pemerintah pusat.
“Masukan ini akan kami sampaikan agar ada perbaikan sistem dan kejelasan dalam pelaksanaan PP 25/2025. Prinsip kami adalah memastikan agar tidak ada maladministrasi dalam pelayanan publik,” tambahnya.

Harapan untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

FMPBM berharap, hasil dari audiensi ini dapat menjadi pintu masuk bagi pembenahan sistem pemerintahan dan pelayanan publik di Batam. Mereka menekankan perlunya sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat, kementerian, dan BP Batam agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *