Kolaborasi OJK–OECD: Sinkronkan Standar Fintech dan Aset Digital dengan Praktik Global

KABAREKONOMI.CO.ID, BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sepakat mengembangkan transformasi dan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

Demikian benang merah diskusi dalam OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 yang digelar OJK bersama OECD di Bali, Senin (1/12/2025).

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya mengatakan OJK dalam tugasnya mengatur dan mengawasi area inovasi keuangan dan aset digital harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan industri digital.

“Seiring cepatnya perkembangan teknologi dan Artifisial Intelligence (AI), penting bagi kita berbagi pandangan tentang kebijakan di masing-masing negara, serta bagaimana menyusun kerangka regulasi yang seimbang mendorong inovasi namun tetap menjaga stabilitas keuangan dan pelindungan konsumen,” kata Mahendra.

Dijelaskannya, mengenai perkembangan AI di sektor teknologi keuangan, OJK pada 2023 telah mulai membangun fondasi tata kelola AI dengan menerbitkan Code of Ethics Guidelines on Responsible and Trustworthy AI untuk sektor fintech, yang berfungsi sebagai pedoman etis agar penggunaan AI tetap bermanfaat, adil, dan akuntabel.

Di sektor perbankan, OJK telah menerbitkan Indonesian Banking Artificial Intelligence Governance pada April 2025, yang memperkuat tata kelola dan manajemen risiko model AI pada bank. OJK saat ini juga tengah mengembangkan program tokenisasi yang menjadi tema utama dalam perkembangan aset digital.

“OJK telah mengeksplorasi tokenisasi melalui regulatory sandbox, dengan fokus pada tiga model: tokenisasi emas, obligasi, dan properti. Kami mendorong inovasi ini secara hati-hati, memastikan keseimbangan antara pengembangan teknologi, perlindungan konsumen, dan stabilitas keuangan,” kata Mahendra.

Pos terkait