KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan se-wilayah Batam.
Kasus ini berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2021 dan telah menjerat sejumlah pejabat serta pengusaha pelayaran.
Dua tersangka baru yang ditahan adalah S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012–2016), dan AJ, Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama (BDP). Penahanan dilakukan pada Selasa (30/9) setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri.
Menurut Kejati Kepri, PT BDP diduga melakukan aktivitas jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar hukum dan tanpa perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, negara dirugikan hingga USD 272.497 atau setara dengan Rp4,54 miliar (kurs Rp16.692 per USD).
“Kegiatan ini tidak memiliki legalitas karena tidak ada dasar hukum perjanjian kerja sama dengan BP Batam. Akibatnya, tidak ada setoran PNBP berupa bagi hasil sebesar 20% yang seharusnya diterima oleh negara,” ungkap Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini telah menyeret sejumlah tokoh lain yang kini telah divonis dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk:
1. Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam
2. Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra
3. Hari Setyobudi, mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam
4. Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam
Pada 29 September 2025, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar dan menyita tiga kontainer dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan penyidikan perkara ini.
“Kami menahan kedua tersangka karena khawatir akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Kejati Kepri berkomitmen penuh menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Kajati Kepri.(***)