KPK dan BP Batam Bangun Persepsi Bersama Perbaikan Tata Kelola Investasi

Selain sinkronisasi insentif, diskusi juga menyoroti implementasi sejumlah regulasi baru yang dinilai menjadi “hadiah kebijakan” bagi Batam dalam memperkuat daya saing investasi.
Beberapa regulasi penting yang dibahas antara lain:
1. PP Nomor 4 Tahun 2025 tentang penguatan kelembagaan BP Batam, termasuk jabatan ex-officio wali kota dan wakil wali kota.
2. PP Nomor 25 Tahun 2025 terkait perizinan berusaha.
3. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang kemudahan berusaha berbasis risiko.
4. PP Nomor 47 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas regulasi FTZ Batam, termasuk pengembangan wilayah kerja ke 22 pulau sekitar dalam master plan pengembangan.

Regulasi tersebut membuka peluang besar bagi ekspansi investasi, namun di sisi lain membutuhkan penyesuaian tata kelola yang tidak sederhana.

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, BP Batam juga memaparkan tantangan implementasi kebijakan terbaru, khususnya terkait proses perizinan lintas kementerian dan lembaga.

Amsakar mengungkapkan, saat ini terdapat 3 bidang utama; 16 sektor strategis; 1.416 jenis layanan perizinan dan nonperizinan yang masih dalam tahap penyesuaian dan koordinasi.

Ia menegaskan bahwa proses integrasi perizinan tidak dapat dilakukan secara instan karena melibatkan banyak instansi di tingkat pusat.

“Untuk mendapatkan perizinan dari kementerian atau lembaga tentu tidak seperti membalikkan telapak tangan. Karena itu kami berdiskusi sangat detail untuk mengurai hambatan-hambatan yang ada,” jelasnya.

Selain membahas hambatan, pertemuan juga memetakan berbagai potensi ekonomi yang dinilai belum tergarap maksimal.

Di antaranya pengembangan pelabuhan dan labuh tambat, optimalisasi kawasan industri,serta peluang investasi baru yang belum terealisasi.

Data terkait potensi tersebut telah diserahkan kepada KPK sebagai bahan supervisi dan tindak lanjut perbaikan tata kelola.

Hasil utama dari pertemuan ini adalah terbentuknya persepsi bersama antara KPK dan BP Batam mengenai arah perbaikan tata kelola investasi ke depan. Kedua pihak juga telah menunjuk person in charge (PIC) untuk memastikan komunikasi dan tindak lanjut berjalan berkelanjutan.

Amsakar menyampaikan apresiasi atas supervisi KPK yang dinilai sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kawasan FTZ Batam.

“Kami berterima kasih atas supervisi yang dilakukan. Mudah-mudahan data yang diperlukan dapat segera ditindaklanjuti sehingga perbaikan tata kelola bisa berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *