KPK Kembangkan Kasus Suap Impor di Ditjen Bea Cukai, Temukan Barang Bukti Rp40,5 Miliar

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 dan dilanjutkan dengan operasi berikutnya pada 26 Februari 2026.

Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik pengondisian pemeriksaan barang impor agar memperoleh perlakuan lebih longgar, meski barang yang masuk melalui jalur merah seharusnya menjalani pemeriksaan ketat.

Bacaan Lainnya

Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan penggunaan safe house untuk menyimpan uang tunai dan emas hasil penerimaan suap. Selain itu, KPK menduga terdapat aliran uang rutin setiap bulan kepada sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai mencapai Rp7 miliar.

Dari pengungkapan perkara tersebut, KPK menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menangkap Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, pada 26 Februari 2026. Ia diduga menerima dan mengelola uang dari para importir serta pelaku usaha yang produknya dikenai cukai melalui seorang pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji.

Pos terkait