KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait impor barang yang melibatkan sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengembangan perkara dilakukan setelah sejumlah berkas perkara sebelumnya memasuki tahap penuntutan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengembangan penyidikan dilakukan terhadap perkara suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai. Namun, ia belum memerinci pihak-pihak yang akan menjadi fokus dalam pengembangan tersebut.
“Betul, kami akan melakukan pengembangan untuk perkara penyidikan yang saat ini sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan, yaitu untuk tiga perkara penerima yang merupakan pejabat Bea Cukai. Kemudian menyusul satu perkara lagi yang juga sudah dilimpahkan,” kata Achmad kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia meminta publik menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, hasil pengembangan penyidikan nantinya akan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan terhadap para pemberi suap.
Achmad menegaskan KPK tidak menargetkan pihak tertentu dalam pengembangan perkara. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan laporan yang diterima penyidik.
