Kredit Natuna Turun 6,31 Persen, OJK Kepri Genjot Pembiayaan Sektor Perikanan

Dalam kesempatan tersebut, OJK menyampaikan prinsip pengelolaan keuangan dengan membagi pengeluaran ke dalam tiga kelompok utama, yaitu kebutuhan rutin atau biaya hidup, kebutuhan situasional untuk menghadapi kondisi darurat, serta persiapan keuangan untuk masa depan dan hari tua.

OJK juga memperkenalkan formula alokasi keuangan 10-20-30-40, yaitu 10 persen untuk dana sosial, 20 persen untuk tabungan dan investasi, maksimal 30 persen untuk cicilan utang, serta 40 persen untuk biaya hidup.

Bacaan Lainnya

Untuk memperluas jangkauan edukasi tersebut, OJK bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Natuna akan mendorong penyelenggaraan Training of Trainer (ToT) mengenai perencanaan keuangan berkelanjutan dan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal bagi pustakawan yang tersebar di 37 desa di Kabupaten Natuna.

Melalui ToT tersebut, pustakawan diharapkan dapat menjadi agen edukasi keuangan yang membantu masyarakat di desa masing-masing meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan sekaligus kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal.

Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

OJK bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Natuna tengah menjajaki pemanfaatan perpustakaan desa sebagai Agen Laku Pandai atau Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif.

Pemanfaatan perpustakaan desa sebagai Agen Laku Pandai diharapkan dapat mendekatkan layanan keuangan dasar kepada masyarakat perdesaan, antara lain untuk menabung, melakukan penarikan uang, dan membayar tagihan, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk memperoleh layanan keuangan dasar.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap penguatan literasi masyarakat, OJK turut menyerahkan 17 buku edukasi keuangan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Natuna.

Pos terkait