KABAREKONOMI.CO.ID, Batam — Suasana Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam hari ini terasa berbeda. Ratusan pelajar tampak antusias mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menyosialisasikan tiga isu penting kepada para siswa: Bahaya Narkoba (NAPZA), Perundungan (Bullying), dan Literasi Digital atau Bijak Bermedia Sosial.
Mengenal Hukum Sejak Dini
Kegiatan yang bertema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan dan Bijak Bermedia Sosial” ini dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. bersama tim penyuluh hukum.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan pentingnya membentengi diri sejak dini dari ancaman narkoba. Ia menekankan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta menjelaskan secara rinci klasifikasi jenis-jenis narkoba yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dampak narkoba sangat merusak. Bukan hanya kesehatan fisik dan mental, tapi juga masa depan. Hukuman bagi pelaku penyalahgunaan bisa sangat berat, bahkan sampai hukuman mati,” tegasnya di hadapan siswa.