Libatkan Kampus, Bawaslu Kepri Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

KABAREKONOMI.co.id, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat peran pengawasan partisipatif dengan melibatkan perguruan tinggi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama Pengawasan Partisipatif bersama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026).

Bacaan Lainnya

Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dan dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, bersama Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. Muhammad Faisal. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati dan Maryamah.

Kerjasama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi jangka panjang antara Bawaslu dan perguruan tinggi guna mengawal proses demokrasi yang berintegritas. Melalui pengawasan partisipatif, Bawaslu Kepri mendorong keterlibatan aktif sivitas akademika dalam pencegahan pelanggaran pemilu sekaligus meningkatkan kesadaran politik masyarakat.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran demokrasi, terutama di kalangan generasi muda. Menurutnya, mahasiswa merupakan agen perubahan yang strategis dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami proses pemilu secara teoritis, tetapi juga terlibat langsung dalam pengawasan sebagai bagian dari pendidikan demokrasi,” ujar Zulhadril.

Sementara itu, Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. Muhammad Faisal, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Bawaslu Kepri. Ia menyatakan kesiapan STAIN Sultan Abdurrahman untuk berkontribusi aktif melalui kegiatan akademik, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat yang sejalan dengan penguatan demokrasi dan pengawasan pemilu.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi Kuliah Pakar, penelitian dan penulisan jurnal ilmiah, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik, program Bawaslu Goes to Campus, podcast kepemiluan, pendidikan pengawasan partisipatif, hingga pemanfaatan sistem informasi untuk mendukung kegiatan pengawasan.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan kolaborasi antara Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dapat menjadi wadah pembelajaran praktis bagi mahasiswa dalam memahami tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu. Keterlibatan aktif mahasiswa diharapkan mampu menumbuhkan pengawasan yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga lahir dari kesadaran kritis masyarakat kampus.

Bawaslu Kepri menegaskan bahwa kerja sama ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, melainkan akan diimplementasikan secara nyata dan berkelanjutan.

Dengan dukungan STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Bawaslu optimistis pengawasan partisipatif semakin kuat dan berkontribusi positif dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas di Provinsi Kepulauan Riau.(***)

Pos terkait