“Ini bukan sekadar janji politik, tetapi kewajiban konstitusional. Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus kebutuhan vital bagi dunia industri,” tegasnya.
Ombudsman Kepri mendorong BP Batam untuk segera melakukan akselerasi perbaikan tata kelola air bersih. Evaluasi menyeluruh dinilai penting guna memastikan akar persoalan, apakah berada di sektor hulu seperti produksi dan waduk, atau di sektor hilir berupa distribusi serta jaringan perpipaan yang saat ini dikelola melalui kontrak kerja sama dengan badan usaha lain.
“Tidak tertutup kemungkinan persoalannya juga terletak pada kebijakan pengelolaan yang belum tepat. Ini yang perlu direview secara serius,” kata Lagat.
Dari sisi kualitas layanan, Ombudsman masih menerima banyak keluhan masyarakat terkait air yang keruh dan dinilai kurang higienis. Selain itu, masalah kontinuitas distribusi air juga belum teratasi. Saat ini tercatat terdapat 18 stress area, meningkat dibandingkan 14 stress area pada masa pengelolaan ATB, seiring pesatnya pertumbuhan perumahan dan jumlah penduduk.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengelola SPAM diwajibkan memberikan pelayanan air minum selama 24 jam per hari kepada pelanggan. Kegagalan memenuhi ketentuan tersebut dinilai sebagai kegagalan sistem.
“Oleh karena itu, kami berharap Kepala BP Batam dapat lebih serius merespons dan menindaklanjuti persoalan air ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Lagat menambahkan, Ombudsman Kepri memperoleh informasi bahwa pada tahun anggaran berjalan telah dilakukan akselerasi kebijakan dari sisi penganggaran. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kesinambungan anggaran, khususnya untuk peremajaan jaringan perpipaan dan sistem distribusi yang sebagian besar telah berusia tua.
“Perbaikan ini tidak boleh bersifat jangka pendek. Harus berkelanjutan, termasuk perencanaan peningkatan produksi air di instalasi pengolahan air (IPA) dan optimalisasi waduk-waduk di Batam,” jelasnya.
Berdasarkan kajian Ombudsman, pertumbuhan kebutuhan air bersih di Batam idealnya sejalan dengan pertumbuhan penduduk, yakni sekitar 20 persen per tahun. Jika tidak diantisipasi secara matang, potensi krisis air bersih di masa depan dinilai sangat besar.
“Ini menjadi catatan dan peringatan bagi Pemerintah Kota Batam dan BP Batam agar persoalan vital ini benar-benar dijadikan prioritas utama,” pungkas Lagat. (***)










