PLN Batam memastikan akan menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan akan mengambil langkah tegas berupa penertiban sambungan, pemutusan aliran listrik, hingga pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PLN Batam menegaskan bahwa seluruh pembayaran listrik resmi hanya berdasarkan pemakaian yang tercatat dalam sistem. Segala bentuk pungutan di luar mekanisme tersebut dipastikan bukan bagian dari PLN.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak dan sesuai aturan demi menjaga kualitas layanan serta keselamatan bersama. (***)
