KABAREKONOMI.CO.ID, Batam — Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang II di Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mencuat dan menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.
Proyek multiyears tahun anggaran 2019 senilai sekitar Rp65,73 miliar itu kini masuk radar penyelidikan setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh salah satu peserta tender.
Langkah hukum juga bergerak di daerah. Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengaku telah memulai penyelidikan intensif, termasuk meninjau langsung kondisi pembangunan dan spesifikasi konstruksi jembatan yang diharapkan menjadi pengungkit konektivitas wilayah perbatasan tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Silvester, menegaskan pihaknya tengah menguliti seluruh dokumen proyek, mulai dari mekanisme penganggaran hingga pelaksanaan di lapangan.
Fokus penyelidikan mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek serta potensi keterlibatan pihak pemerintah daerah.
Sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan guna mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh. Polisi juga membuka peluang peningkatan status perkara ke tahap berikutnya apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kami akan transparan dan profesional. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Silvester, Senin (20/4/2026). Ia menambahkan, mantan Bupati Anambas, Abdul Haris, masih akan terus dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasus ini bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam target penyelesaian proyek yang sebelumnya diharapkan mempercepat pembangunan dan konektivitas kawasan perbatasan Kepulauan Riau.
Jika penyelidikan meningkat, proyek strategis tersebut berisiko menjadi simbol tersendatnya pembangunan akibat dugaan praktik korupsi.(**/Gtr)
