Menurutnya, jeratan pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan individu, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis yang berpotensi mengganggu produktivitas kerja. Dalam kondisi tertentu, tekanan tersebut bahkan dapat meningkatkan risiko terjadinya internal fraud yang dapat merugikan perusahaan.
Melalui kegiatan ini, OJK memberikan pemahaman kepada para pekerja mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal serta pentingnya memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan diawasi OJK.
Pinjol ilegal umumnya memiliki sejumlah karakteristik, antara lain tidak memiliki izin dari OJK, mengenakan bunga dan denda yang tidak terbatas, menawarkan proses pinjaman yang sangat mudah tanpa analisis yang memadai, serta meminta akses terhadap seluruh data pribadi pada telepon seluler pengguna.
OJK mencatat hingga Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang berizin dan diawasi OJK, yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan.
Melalui kegiatan edukasi ini, OJK berharap para pekerja di kawasan industri dapat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat serta lebih bijak dalam memilih produk dan layanan keuangan, termasuk memanfaatkan produk keuangan syariah yang aman dan sesuai kebutuhan.
Apabila masyarakat menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan atau mengalami praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui portal Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, laporan terkait indikasi penipuan di sektor keuangan juga dapat disampaikan melalui portal Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. (**)
