KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000. Kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku bagi Usaha Mikro (UMI) tersebut kini diperluas untuk seluruh kategori merchant.
Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Dengan perluasan tersebut, seluruh merchant dapat menikmati MDR QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi dengan nominal maksimal Rp100.000.
Sementara itu, kebijakan MDR QRIS 0 persen bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000 tetap dipertahankan.
Perluasan kebijakan ini diharapkan memberikan ruang efisiensi yang lebih besar bagi pelaku usaha dalam menjalankan transaksi pembayaran digital.
Selain itu, Bank Indonesia menilai kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan volume transaksi menggunakan QRIS sekaligus memperluas digitalisasi pembayaran di berbagai segmen usaha.
Kebijakan MDR 0 persen juga diharapkan semakin meningkatkan akseptasi QRIS di tengah masyarakat. Dengan biaya MDR yang lebih ringan, semakin banyak pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan pembayaran digital dalam aktivitas bisnis sehari-hari.
Pada akhirnya, perluasan MDR QRIS 0 persen ditujukan untuk mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat melalui sistem pembayaran digital yang semakin luas.
SUMBER: BISNIS INDONESIA
