KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Realisasi investasi sebesar Rp6.744 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025 menjadi sinyal kuat pertumbuhan sektor manufaktur nasional. Namun di balik angka tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi risiko tata kelola yang perlu diantisipasi sejak awal.
KPK menilai, proses strategis dalam pengelolaan kawasan industri mulai dari perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan, masih menyimpan kerentanan jika tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Merespons hal itu, KPK memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi lanjutan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, Kamis (2/4). Upaya ini diarahkan untuk memastikan pertumbuhan investasi berjalan seiring dengan penguatan integritas tata kelola.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa kehadiran KPK di sektor industri bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah tantangan persepsi korupsi Indonesia.
“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” ujar Dian.
