OJK Berhasil Pulangkan dan Tahan Mantan Direktur Investree Terkait Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

KABAREKONOMI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. AAG diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Dalam proses hukum, penyidik OJK menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. AAG terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penyidikan, aksi ilegal tersebut berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Tersangka menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selama penyidikan, AAG tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024, melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.

Pos terkait