KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengungkap jumlah korban dan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangan resminya, meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera melaporkan kasus tersebut kepada Kantor OJK Purwokerto maupun melalui layanan Kontak Konsumen OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi yang diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Langkah ini dilakukan karena terdapat indikasi sejumlah korban menggunakan dana pinjaman atau fasilitas kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.
