OJK Blokir Dana hingga Rp4,1 Triliun dari 66 Ribu Rekening Penipuan

“Selain itu, kami juga melalui Satgas Pasti memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC,” ujarnya.

Kantongi 8.929 Pengaduan terkait Pinjol Ilegal

Bacaan Lainnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengantongi sebanyak 8.929 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal. OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) juga telah menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal.

Secara keseluruhan, Friderica menegaskan bahwa pihaknya mengantongi sebanyak 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal periode Januari hingga 24 Juli 2025. Angka tersebut terdiri atas pengaduan tentang pinjol ilegal hingga investasi ilegal.

“Kami telah menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total pengaduan tersebut 8.929, pengaduan mengenai pinjaman online (pinjol)ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Satgas PASTI juga telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal. Lalu OJK juga menghentikan 284 penawaran investasi ilegal di sebuah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Satgas Pasti juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Kiky. (***)

Pos terkait