KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) sebagai Perusahaan Modal Ventura. Pencabutan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.
OJK menyatakan pencabutan izin dilakukan karena PT PVK telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu kepada PT PVK untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak dapat mengatasi penyebab yang membuat perusahaan berada dalam status pengawasan khusus.
Dengan kondisi tersebut, PT PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. OJK kemudian mencabut izin usaha perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menegaskan tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK, dilakukan untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Setelah izin usaha dicabut, PT PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah kewajiban yang harus dilakukan PT PVK antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan pihak lainnya.
PT PVK juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT PVK juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban dapat menghubungi perwakilan PT PVK melalui email portoventurakapital@gmail.com.
PT PVK juga tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
