OJK menegaskan bahwa tindakan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi PT SAV antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya;
2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Menunjuk penanggung jawab dan membentuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan bagi debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk;
4. Memberikan informasi yang jelas kepada seluruh pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban.
Selain itu, OJK melarang PT SAV menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya pascapencabutan izin usaha.(***)









