KABAREKONOMI.CO.ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Keputusan pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
Langkah tegas ini diambil karena PT SAV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, meskipun sebelumnya telah diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha dan tenggat waktu tambahan untuk melakukan pemenuhan kewajiban tersebut.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan tidak menunjukkan penyelesaian yang memadai,” demikian penjelasan OJK dalam keterangan resminya.
Pencabutan izin usaha PT SAV dilakukan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, jo Pasal 116, 119 ayat (13), 143, dan 144 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
