OJK Catat 22.206 Aduan Entitas Ilegal, Pinjol Ilegal Dominasi Laporan Masyarakat

Dari jumlah tersebut, 19.169 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, 2.878 pengaduan terkait investasi ilegal, serta 159 pengaduan mengenai praktik gadai ilegal.

Menurut Dicky, maraknya pengaduan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi tantangan besar dalam upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Bacaan Lainnya

OJK pun terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal. Sejak 2017 hingga 30 Juni 2026, regulator telah menghentikan atau memblokir 15.224 entitas ilegal.

Dari total tersebut, 12.824 merupakan pinjol ilegal, 2.120 merupakan investasi ilegal, 278 merupakan gadai ilegal, sedangkan dua entitas lainnya merupakan aktivitas keuangan ilegal di luar kategori tersebut.

OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik keuangan ilegal sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. Regulator juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas suatu layanan keuangan sebelum melakukan transaksi atau investasi guna menghindari kerugian akibat aktivitas ilegal.

SUMBER: KONTAN

Pos terkait