Salah satu poin penting dalam MoU adalah komitmen OJK untuk meningkatkan literasi dan edukasi keuangan bagi kelompok tani hutan.
“Butir keenam MoU ini tentang literasi keuangan. Namun substansi sesungguhnya adalah bagaimana sektor jasa keuangan bisa secara aktif masuk mendukung pembiayaan berkelanjutan di sektor ini,” jelas Mahendra.
Sebagai tindak lanjut, OJK menugaskan Kepala OJK Provinsi Lampung, Oto Fitriandi, untuk segera mengoordinasikan seluruh pelaku industri jasa keuangan di wilayah tersebut. Mahendra menyatakan dalam waktu dekat akan digelar pertemuan lintas sektor keuangan guna mengenalkan potensi dan kebutuhan pembiayaan sektor perhutanan sosial.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menyampaikan, MoU ini mencakup delapan area kerja sama strategis.
Fokus utama diarahkan pada penyediaan akses permodalan bagi masyarakat yang telah menerima hak kelola hutan melalui skema perhutanan sosial. Ia berharap perbankan dapat memberikan perhatian khusus terhadap kelompok tani hutan tersebut.
“Dengan MoU ini, kita berharap sektor keuangan, terutama perbankan, lebih aktif membuka akses pembiayaan kepada petani hutan yang sudah legal dan produktif. Ini penting untuk mengubah hutan menjadi sumber ekonomi yang tetap lestari,” ujar Raja Juli.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini, lebih dari 8,3 juta hektare kawasan hutan telah diberikan akses kelola kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial. Di Provinsi Lampung, angka tersebut mencapai 209.395 hektare, melibatkan hampir 95 ribu Kepala Keluarga (KK) dalam 451 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).