Atas pelanggaran tersebut, masing-masing direktur dikenakan denda sebesar Rp825 juta.
Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan ketiga anggota direksi tersebut mencapai Rp2,475 miliar.
OJK menegaskan, direksi perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.
Keterbukaan informasi yang akurat menjadi fondasi penting bagi investor dalam mengambil keputusan investasi sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Mantan WPPE Dilarang Beraktivitas 10 Tahun
Dalam kasus ketiga, OJK menjatuhkan sanksi terhadap Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham yang dilakukan tanpa instruksi atau perintah dari nasabah.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.
OJK menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena berkaitan langsung dengan integritas pelaku pasar serta perlindungan aset dan kepentingan nasabah.
