KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang tren pembangunan pusat data atau data center sebagai peluang pertumbuhan bagi industri asuransi, khususnya asuransi umum. Namun, peluang tersebut perlu diimbangi dengan penguatan manajemen risiko, kemampuan penjaminan, serta ketahanan teknologi informasi perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan proyek data center memiliki nilai investasi besar, menggunakan teknologi dan peralatan bernilai tinggi, serta menghadapi risiko yang kompleks.
Menurutnya, perusahaan asuransi perlu memanfaatkan peluang tersebut secara hati-hati dengan didukung kemampuan underwriting, risk engineering, reasuransi, dan tata kelola risiko yang memadai.
“OJK melihat pembangunan data center sebagai peluang pertumbuhan bagi industri asuransi. Namun perlu dimanfaatkan secara prudent dengan didukung kemampuan underwriting, risk engineering, reasuransi, dan tata kelola risiko yang memadai,” ujar Ogi dalam lembar jawaban RDK OJK, dikutip Jumat (23/10/2026).
Ogi menjelaskan, kebutuhan perlindungan asuransi untuk pusat data tidak hanya muncul ketika fasilitas mulai beroperasi, tetapi juga sejak tahap konstruksi. Karena itu, sejumlah produk asuransi dapat digunakan untuk melindungi berbagai risiko dalam ekosistem tersebut.
Produk yang dimaksud meliputi Contractor’s All Risks/Erection All Risks (CAR/EAR), asuransi properti, machinery/equipment breakdown, marine cargo dan inland transit, asuransi siber atau cyber insurance, asuransi tanggung gugat, serta perlindungan terhadap gangguan usaha atau business interruption.
“Dengan demikian, data center merupakan ekosistem risiko yang membutuhkan kombinasi beberapa produk asuransi,” kata Ogi.
Meski menawarkan peluang bisnis, OJK mengingatkan perusahaan asuransi agar memperkuat kemampuan penilaian risiko dan rekayasa risiko sebelum menerima pertanggungan. Sejumlah risiko yang perlu diperhatikan meliputi kebakaran, gangguan kelistrikan, kerusakan sistem pendingin, bencana alam, serangan siber, hingga gangguan pasokan listrik dan konektivitas.
Selain itu, potensi terhentinya operasional pusat data juga perlu diperhitungkan karena dapat menimbulkan kerugian usaha yang signifikan.
Perusahaan asuransi juga diminta memperhatikan akumulasi risiko pada satu lokasi, kecukupan kapasitas reasuransi dan permodalan, serta aspek perizinan dan lingkungan sebelum menerima pertanggungan.
Ogi menegaskan, penerimaan risiko harus disesuaikan dengan kapasitas, kompetensi, dan tata kelola masing-masing perusahaan. Dengan demikian, pertumbuhan bisnis asuransi dari sektor pusat data dapat berjalan seiring dengan penerapan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, OJK turut mendorong perusahaan asuransi memperkuat ketahanan teknologi informasi dan pusat data internal sesuai dengan ketentuan manajemen risiko teknologi informasi yang berlaku.
Penguatan tersebut menjadi perhatian penting agar perusahaan asuransi memiliki kesiapan dalam menghadapi gangguan teknologi dan risiko operasional, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan di tengah perkembangan industri pusat data.
SUMBER: BISNIS INDONESIA
