“Pengaduan yang masuk wajib ditanggapi maksimal dalam beberapa hari kerja. Jika lembaga belum bisa menyelesaikan, mereka harus meminta perpanjangan waktu dengan melapor ke OJK. Bila akhirnya tidak tercapai kesepakatan antara konsumen dan lembaga, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK),” tambahnya.
Dengan sistem ini, konsumen tidak lagi sendirian menghadapi permasalahan dengan lembaga jasa keuangan. OJK hadir untuk memastikan setiap aduan mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai aturan.
Tren Pengaduan Terus Meningkat
Seiring semakin gencarnya sosialisasi, jumlah pengaduan yang masuk ke OJK meningkat dari tahun ke tahun. Menurut OJK, hal ini bukan semata karena masalah bertambah, tetapi karena masyarakat kini semakin sadar akan haknya dan mengetahui jalur pelaporan resmi.
“Kalau dulu masyarakat sering diam atau bingung harus mengadu ke mana, sekarang semakin banyak yang tahu prosedurnya. Kesadaran inilah yang membuat angka pelaporan meningkat,” ungkapnya.
Selain membuka kanal pengaduan, OJK juga fokus pada peningkatan literasi keuangan masyarakat. Edukasi dilakukan melalui berbagai inisiatif, salah satunya program Duta Literasi Keuangan.
Dalam program ini, para duta dibekali dengan tiga platform utama:
1. APPK (Kontak 157) – sebagai kanal resmi pengaduan konsumen.
2. Learning Management System (LMSQ) di lmsq.ojk.go.id, yang berisi modul gratis seputar perbankan, pasar modal, asuransi, dan perencanaan keuangan. Masyarakat yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat serta merchandise setelah mengumpulkan poin tertentu.
3. Indonesia Anti Scam Center (IASC) di iasc.ojk.go.id, yang menyediakan informasi dan edukasi tentang modus penipuan keuangan.
“Kadang orang tertipu bukan karena kurang pintar, tetapi karena sedang tidak fokus. Banyak kasus ketika orang langsung mentransfer uang setelah mendapat pesan mendesak, tanpa sempat mengecek kebenarannya. Melalui IASC ini, kami ingin membantu masyarakat lebih waspada,” jelasnya.
Sinar juga menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah bagian penting dari tugas pengawasan. Melalui kanal resmi pengaduan, lembaga penyelesaian sengketa, dan program literasi keuangan, OJK berharap masyarakat semakin terlindungi dari risiko kerugian akibat kesalahpahaman, kelalaian, maupun praktik penipuan.
“Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat merasa aman menggunakan layanan keuangan. Pengaduan yang masuk akan selalu kami tindak lanjuti, dan literasi akan terus kami tingkatkan agar masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangannya,” tutupnya.(Iman)