Ketua Dewan Audit OJK merangkap Anggota Dewan Komisioner, Sophia Wattimena, mengatakan Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko OJK (ARK) melakukan penguatan tata kelola melalui 3 pendekatan, yaitu oversight (audit internal berbasis risiko), forseight (deteksi awal/early warning melalui pemantauan indikator risiko utama), dan insight (review, konsultasi dan pencegahan fraud, yang salah satunya melalui penerapan continuous improvement sebagai tindak lanjut atas hasil SPI.
“Pelaksanaan SPI oleh KPK merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi perkembangan kondisi integritas, menilai efektivitas upaya pencegahan korupsi, dan mengidentifikasi area perbaikan yang bisa dilakukan,” kata Sophia di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Pelaksanaan SPI oleh KPK dilakukan secara independen dan respondennya tidak ditentukan oleh OJK.
Oleh karena itu, capaian partisipasi responden SPI OJK tahun 2024 yang melebihi target KPK, merupakan bentuk nyata antusiasme dan komitmen seluruh insan dan stakeholders OJK dalam mendukung agenda penguatan integritas.
Perolehan nilai SPI bukan hanya sekedar nilai dan formalitas, namun diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh insan OJK agar terus menggaungkan penguatan integritas untuk mendukung tata kelola OJK yang lebih baik.
Sebagai bagian dari penguatan integritas, OJK terus menerapkan strategi antikecurangan dan juga secara aktif menjalin sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain melalui kerja sama dengan KPK dan asosiasi profesi GRC, benchmarking dengan kementerian/lembaga lain, serta penyelenggaraan forum strategis seperti roadshow governansi, Risk and Governance Summit.
OJK di tahun ini menetapkan fokus penguatan integritas, yang salah satunya ditujukan untuk menindaklanjuti hasil SPI 2024, yaitu:
- Inovasi Kampaye Mandiri oleh satuan kerja di OJK;
- Deklarasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan oleh insan OJK;
- Partisipasi Insan OJK pada Kegiatan Antikorupsi; dan
- Peran Aktif dalam Menyukseskan Pelaksanaan SPI.
OJK juga memperkuat peran lini pertama (1st line) melalui sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI).
Saat ini, 19 insan OJK telah tersertifikasi API. Tahun 2025, bekerja sama dengan KPK menargetkan 50 pegawai tersertifikasi API dan 110 pegawai tersertifikasi PAKSI. (*)