KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan tata kelola yang baik dalam membangun sektor jasa keuangan yang berintegritas dan mampu mendukung program pembangunan Pemerintah.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam sambutannya pada Forum Diskusi Survei Penilaian Integritas (SPI) ,mengatakan OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk terus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran dalam kegiatan usahanya.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, OJK juga telah menerbitkan POJK Strategi Anti Fraud yang berlaku bagi seluruh Lembaga Jasa Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan strategi anti kecurangan.
POJK ini diharapkan dapat membantu PUJK dalam melakukan pengendalian fraud tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem yang ada.
Komitmen OJK dalam upaya membangun dan mengembangkan budaya integritas secara berkesinambungan telah terimplementasi melalui penerapan strategi anti kecurangan sesuai dengan sertifikasi ISO 37001.
Selain itu, seluruh satuan kerja di OJK juga telah tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Jika melihat tren nilai SPI OJK oleh KPK selama tujuh tahun terakhir, nilai SPI OJK cenderung meningkat. Nilai SPI OJK pada tahun 2024 tercatat sebesar 84,87 yang menempatkan OJK dalam kategori “Terjaga” yang berarti potensi korupsi masih terdeteksi namun dalam frekuensi yang relatif rendah dibandingkan rata-rata lembaga lain di tingkat nasional.
OJK akan memantau penerapan strategi anti fraud di lembaga jasa keuangan dengan melakukan evaluasi terhadap implementasi POJK yang telah diterbitkan.
Evaluasi ini akan menjadi dasar dalam pemetaan kebutuhan, perbaikan, penguatan kebijakan, serta penyusunan langkah strategis yang diperlukan guna memastikan efektivitas pencegahan dan penanganan fraud secara berkelanjutan.