Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas operasional BPR/S sekaligus meningkatkan kepercayaan nasabah di era digital.
Selain aspek teknis, OJK juga menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengembangan dan penggunaan sistem teknologi informasi. Dian menekankan bahwa digitalisasi tidak boleh mengorbankan kesehatan bank maupun kepentingan nasabah.
“Seluruh BPR dan BPR Syariah diharapkan membangun sistem TI, baik secara mandiri maupun melalui vendor, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan bank, dan mengedepankan perlindungan nasabah,” tegasnya.
POJK dan PADK ini akan mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan, memberikan waktu penyesuaian bagi seluruh BPR dan BPR Syariah di Indonesia. Dengan berlakunya ketentuan baru tersebut, maka POJK Nomor 75/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
OJK berharap regulasi ini mampu menjadi fondasi kuat bagi BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan digitalisasi, meningkatkan daya saing, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional secara inklusif. (***)
