KABAREKONOMI.CO.ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan dengan menetapkan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR). Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk menyempurnakan ketentuan internal mengenai tata cara pembentukan peraturan di lingkungan OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, penyempurnaan ini dilakukan agar proses penyusunan regulasi OJK memenuhi prosedur, metode, serta kaidah pembentukan peraturan yang baik sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Salah satu perubahan penting dalam PDK RMR adalah penyesuaian terhadap nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) yang kini diubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Format PADK juga disesuaikan dengan bentuk peraturan sebagaimana halnya Peraturan OJK (POJK). Isi utama PADK hanya memuat ketentuan umum atau prinsip-prinsip dasar, sedangkan substansi teknis diuraikan secara lebih rinci dalam lampiran peraturan.
Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dianggap sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan atas ketentuan tersebut.
“OJK berharap perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Ismail Riyadi.
