KABAREKONOMI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), pihak-pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (dahulu PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM), serta sejumlah pihak lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), pihak-pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (dahulu PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM), serta sejumlah pihak lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Sebagaimana Dalam keterangan resminya, dalam kasus IPPE, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp4,625 miliar kepada perseroan terkait kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan (LKT) 2021, 2022, dan 2023. Pelanggaran tersebut menyangkut pengakuan saldo aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana (IPO), serta pengakuan mutasi aset yang dinilai tidak memenuhi ketentuan standar akuntansi karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Selain itu, IPPE juga dinilai tidak menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK serta tidak melakukan pengumuman atas penghentian kegiatan operasional.
Direksi IPPE periode 2021–2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, dikenakan denda tanggung renteng sebesar Rp840 juta. Dua auditor dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan masing-masing didenda Rp265 juta, sementara kantor akuntan publik tersebut dikenai denda Rp525 juta karena tidak menerapkan standar audit dan pengendalian mutu sesuai ketentuan.
Dalam proses IPO IPPE, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas Indonesia berupa denda Rp3,4 miliar dan pembekuan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
Perusahaan sekuritas tersebut dinilai melanggar ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme karena tidak melakukan prosedur uji tuntas (CDD) secara memadai terhadap sejumlah investor. Selain itu, ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar rupiah yang digunakan untuk pemesanan saham IPO IPPE, serta indikasi penjatahan pasti kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai perusahaan sekuritas.
