KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Maraknya aktivitas pinjaman online (pinjol) di Kepulauan Riau (Kepri) turut memicu tingginya pengaduan masyarakat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang periode terakhir, tercatat lebih dari seribu pengaduan terkait layanan pinjol masuk ke OJK Provinsi Kepri.
Kepala OJK Provinsi Kepri yang juga Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, mengungkapkan bahwa dari total pengaduan tersebut, sebanyak 280 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal.
“Untuk pinjol ilegal di Kepri, ada sekitar 280 laporan yang masuk ke kami. Rata-rata masyarakat mengadukan cara penagihan yang tidak sesuai etika, termasuk adanya intimidasi dan teror melalui telepon,” ujar Sinar saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Menurutnya, praktik penagihan yang melanggar ketentuan menjadi salah satu persoalan utama. Banyak korban mengaku mendapat tekanan psikologis akibat cara penagihan yang kasar dan tidak beretika.
Sebagai tindak lanjut, OJK melalui Satgas PASTI daerah akan berkoordinasi dengan Satgas PASTI pusat untuk melakukan penanganan lebih lanjut terhadap pinjol ilegal tersebut.
“Kami akan upayakan agar website maupun aplikasi pinjol ilegal tersebut di-take down. Nomor telepon yang digunakan untuk meneror juga akan kami tindak lanjuti. Kami bekerja sama dengan Kominfo untuk proses pemblokiran,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menekan ruang gerak pelaku pinjol ilegal yang kerap memanfaatkan celah literasi keuangan masyarakat.
Menariknya, pengaduan tidak hanya datang dari pinjol ilegal. Layanan pinjol yang telah terdaftar dan berizin pun turut menyumbang angka pengaduan yang cukup signifikan.
Tercatat sekitar 233 pengaduan terkait pinjol legal di wilayah Kepri. Meski demikian, sebagian besar laporan tersebut telah berhasil ditangani oleh OJK.
“Rata-rata pengaduannya seperti masyarakat ingin melunasi pinjaman, tetapi tidak tahu mekanismenya atau kesulitan menghubungi pihak penyelenggara. Itu yang kita bantu fasilitasi. Alhamdulillah sebagian besar sudah tertangani dengan menghubungkan mereka ke kantor pusat pinjol yang bersangkutan,” jelas Sinar.
Fenomena ini menjadi cerminan masih perlunya peningkatan literasi keuangan di tengah pesatnya perkembangan industri financial technology (fintech). OJK Kepri mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman, serta memahami seluruh ketentuan termasuk bunga, tenor, dan mekanisme pelunasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu cek legalitas pinjol melalui kanal resmi OJK. Jangan mudah tergiur dengan proses cepat tanpa melihat risikonya,” tutupnya.
Dengan penguatan pengawasan dan edukasi berkelanjutan, OJK Kepri optimistis ekosistem jasa keuangan digital di daerah dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen. (Iman Suryanto)
