OJK Kepri Dorong Literasi Keuangan agar THR ‘Tak Raib’ Jelang Lebaran

Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya
Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Menurutnya, momentum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi penipuan, pinjaman online ilegal, hingga investasi bodong.

Bacaan Lainnya

“Setiap menjelang Idul Fitri, daya beli dan likuiditas masyarakat meningkat signifikan. Ini menjadi celah bagi pelaku kejahatan keuangan ilegal untuk mencari korban,” ujarnya saat dihubungi KE Group pada Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, THR seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan Ramadan, berbagi kebahagiaan bersama keluarga, serta mempererat silaturahmi.

Namun, tanpa kewaspadaan, dana tersebut berpotensi raib akibat modus penipuan yang semakin beragam.

Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal melalui kanal layanan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, tercatat 88 pengaduan investasi ilegal dan 280 pengaduan pinjaman online ilegal di Provinsi Kepulauan Riau hingga 31 Desember 2025.

Sementara itu, laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Center sejak November 2024 hingga 31 Desember 2025 menunjukkan angka yang lebih mencengangkan. Sebanyak 6.316 laporan penipuan keuangan terjadi di Kepri, dengan total kerugian mencapai Rp41.174.977.884 per 31 Agustus 2025.

Angka tersebut menjadi sinyal kuat bahwa literasi dan kehati-hatian masyarakat dalam bertransaksi keuangan masih perlu terus diperkuat.

OJK Kepri mengingatkan masyarakat untuk:
1. Tidak mudah tergiur pinjaman online dengan proses instan tanpa verifikasi jelas.
2. Menghindari investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.
3. Selalu mengecek legalitas lembaga atau platform sebelum bertransaksi.
4. Mengendalikan perilaku konsumtif akibat promosi yang menarik selama Ramadan.
5. Menjaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN, password, dan kode OTP.

“Jangan sampai ketidakhati-hatian menimbulkan kerugian finansial yang mengganggu kenyamanan hingga perayaan Idul Fitri,” tegas Sinar.

Apabila masyarakat menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, laporan dapat disampaikan melalui SIPASTI. Sedangkan korban penipuan keuangan dapat melapor melalui kanal IASC.

OJK mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Riau untuk bersama-sama menjaga keamanan finansial selama Ramadan hingga Idul Fitri. Dengan kewaspadaan dan literasi yang baik, keberkahan Ramadan diharapkan tidak ternodai oleh kejahatan keuangan. (Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *