Namun demikian, apabila kegiatan arisan dilakukan secara individu maupun kelompok masyarakat dan tidak menjadi bagian dari produk atau layanan lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, maka aktivitas tersebut berada di luar ruang lingkup pengawasan langsung OJK.
Meski tidak berada dalam pengawasan langsung, OJK tetap menjalankan berbagai langkah preventif guna meminimalisasi potensi kerugian masyarakat. Salah satunya melalui program edukasi dan literasi keuangan yang terus digencarkan di berbagai daerah, termasuk Kepulauan Riau.
“OJK secara konsisten melakukan edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat semakin memahami risiko berbagai modus penghimpunan dana dan investasi yang berpotensi merugikan. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar,” kata M. Lutfi.
Ia menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir modus investasi ilegal terus berkembang dengan berbagai bentuk dan kemasan yang semakin beragam. Tidak sedikit aktivitas tersebut menggunakan kedok arisan, koperasi, komunitas investasi, hingga bisnis digital untuk menarik minat masyarakat.
Karena itu, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) terus memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, serta aparat penegak hukum guna mencegah berkembangnya aktivitas penghimpunan dana ilegal di tengah masyarakat.
M. Lutfi menegaskan bahwa apabila dalam suatu kasus ditemukan indikasi aktivitas jasa keuangan ilegal atau pelanggaran terhadap ketentuan di sektor jasa keuangan, OJK akan berkoordinasi dengan Satgas PASTI dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
