KABAREKONOMI.CO.ID, Tanjungpinang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat literasi ekonomi dan keuangan syariah sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman aktivitas keuangan ilegal melalui sinergi dengan akademisi dan para pemangku kepentingan di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya dalam kuliah umum bertajuk Akselerasi Literasi Ekonomi Syariah: Menjaga Keberkahan Harta dari Ancaman Keuangan Ilegal dan Penguatan Ekosistem Ilmiah di Kepulauan Riau yang merupakan hasil kolaborasi Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (PW MES) Kepulauan Riau dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), di Tanjungpinang, Senin (6/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Rektor UMRAH Agung Dhamar Syakti, Guru Besar UIN Sumatera Utara Muhammad Habibie Siregar, Dekan FEB Maritim UMRAH Myrna Sofia, perwakilan PT Bank Syariah Indonesia Area Batam Helga, serta Sekretaris Pengurus Wilayah MES Kepulauan Riau Dwi Vita Lestari Soehardi.
Dalam sambutannya, Sinar menyampaikan bahwa kinerja perbankan syariah di Kepulauan Riau menunjukkan pertumbuhan yang baik dan melampaui rata-rata nasional.
Hingga posisi terkini, pembiayaan bank umum syariah di Kepulauan Riau tumbuh sebesar 12,13 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional sebesar 9,66 persen.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh sebesar 15,19 persen, di atas capaian nasional sebesar 10,19 persen.
Selain mencatat pertumbuhan yang positif, kualitas pembiayaan syariah di Kepulauan Riau juga tetap terjaga. Rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) tercatat sebesar 1,35 persen, lebih rendah dibandingkan angka nasional sebesar 2,16 persen.
Sinar mengatakan bahwa capaian tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah serta pengelolaan keuangan yang semakin baik.
Namun demikian, OJK juga mengingatkan perlunya kewaspadaan terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Hingga Desember 2025, OJK Provinsi Kepulauan Riau menerima 280 laporan terkait pinjaman online ilegal, 88 laporan investasi ilegal, dan 6.316 laporan penipuan atau scam.
Sebagai bentuk penguatan pelindungan konsumen, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan langkah penanganan secara tegas.
Sepanjang tahun 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 entitas investasi ilegal. Sementara itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 26 Februari 2026, Satgas PASTI kembali menghentikan 953 entitas ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga mengajak kalangan perguruan tinggi, khususnya mahasiswa UMRAH, untuk berperan aktif dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta menyebarluaskan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan produk dan layanan keuangan yang legal dan sesuai kebutuhan.
