KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) PASTI Anti Scam Center Indonesia terus memperkuat upaya pemberantasan praktik penipuan berbasis investasi dan jasa keuangan ilegal.
Sejak 2017 hingga 31 Agustus 2025, sebanyak 13.229 entitas ilegal berhasil dihentikan operasinya, dengan total kerugian masyarakat tercatat mencapai Rp142,13 triliun. Angka tersebut termasuk sekitar Rp106 triliun dari kasus besar Koperasi Indosurya.
Rincian penindakan terdiri dari 1.812 entitas investasi ilegal, 11.166 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal.
“Bayangkan, kalau OJK tidak bekerja memblokir dan menangani ini, berapa banyak masyarakat yang akan rugi,” ujar Dahnial Apriyadi, Analis Setingkat Deputi Direktur pada Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, di Kantor Pusat OJK, Senin (15/9/2025).
Data Satgas memperlihatkan tren peningkatan signifikan jumlah entitas yang dihentikan tiap tahun. Pada 2017 hanya 79 entitas, melonjak menjadi 2.003 pada 2019 akibat maraknya pinjol ilegal.
Tahun 2023 mencatat 3.240 entitas ditutup, sementara hingga 31 Agustus 2025 sudah ada 1.840 entitas diberhentikan.