OJK: Korban Scam Rugi Rp142 Triliun, 85 Persen Terlambat Lapor

Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal juga berfluktuasi. Dari Rp4,4 triliun pada 2017, sempat turun ke Rp1,4 triliun di 2018, lalu melonjak tajam menjadi Rp120,79 triliun pada 2022. Tahun 2023 kerugian turun menjadi Rp603,9 miliar, dan hingga triwulan III 2025 tercatat Rp105 miliar.

Selain menghentikan operasi entitas ilegal, Satgas PASTI aktif memblokir sarana yang digunakan pelaku scam. Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Agustus 2025, Satgas memblokir 4.486 aplikasi, situs, dan konten ilegal; 117 rekening bank; serta 2.422 nomor telepon/WhatsApp yang dilaporkan masyarakat. Melalui kanal Indonesia Anti Scam Center (IASC), tercatat 22.933 nomor telepon/WA juga telah diidentifikasi.

Bacaan Lainnya

“Melalui IASC, negara hadir untuk melindungi warga. Bukan hanya rekening yang diblokir, tapi kami juga mencoba menangkap pelakunya,” jelas Dahnial.

Ia menyebut sejumlah pelaku telah ditangkap, termasuk yang mencoba kabur melalui bandara, bahkan ada yang menipu pejabat negara.

Meski begitu, jumlah dana masyarakat yang berhasil diselamatkan baru sekitar 7 persen dari total kerugian. Rendahnya angka ini, kata Dahnial, dipicu 85 persen korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah tertipu.

“Harusnya segera lapor. Ketika sadar tertipu, lapor secepatnya, karena hitungan menit pelaku sudah bergerak,” tegasnya.

Ia memastikan proses penanganan kini dilakukan bersama Bareskrim Polri serta kementerian dan lembaga terkait dalam tim Satgas PASTI dengan dasar hukum yang lebih kuat.

“Jadi penanganannya dilakukan sangat serius. Melibatkan seluruh stakeholder yang terkait,” tambahnya.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjaman mencurigakan. Edukasi dan literasi keuangan disebut menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam modus penipuan yang merugikan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *