Lebih lanjut, OJK menjelaskan bahwa sebagian besar pemohon lainnya memang tidak memenuhi kriteria penerima FLPP sebagaimana yang ditetapkan pemerintah, bukan karena faktor catatan kredit di SLIK.
Mahendra juga menyoroti isu terkait nasabah dengan catatan kredit bermasalah di bawah Rp1 juta yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, jumlah kasus tersebut sangat kecil dan tidak signifikan. “Hal ini menunjukkan bahwa SLIK bukan satu-satunya acuan dalam menilai kelayakan calon debitur,” tegasnya.
OJK menambahkan, hasil klarifikasi tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, yang disebut memiliki pandangan sejalan dalam evaluasi pelaksanaan program FLPP.
“Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, BP Tapera, serta lembaga jasa keuangan untuk memastikan program pembiayaan perumahan, termasuk FLPP, berjalan sesuai ketentuan dan tetap meminimalkan risiko kredit,” tutup Mahendra.
