Guna mengusut tuntas kasus ini, OJK melayangkan enam poin perintah tegas kepada Kredivo dan KrediFazz:
1. Investigasi Internal: Melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan terbukti secara dokumen dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
2. Laporan Berkala: Menyampaikan hasil investigasi serta perkembangan penanganan kasus secara transparan kepada OJK.
3. Evaluasi Mitra Penagihan: Meninjau ulang tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari seleksi, pengawasan, hingga evaluasi penyedia jasa penagihan.
4. Perkuat SOP: Memperbaiki kebijakan dan prosedur standar penagihan agar lebih berperikemanusiaan.
5. Sanksi Oknum: Mengambil tindakan tegas terhadap pihak atau oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
6. Klarifikasi Publik: Menyampaikan informasi yang akurat dan jujur kepada konsumen serta masyarakat luas.
“OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen,” tegas OJK melalui keterangan resminya.
