OJK Perkuat Perlindungan Peserta Dana Pensiun Lewat Kebijakan Baru Pasca-Putusan MK

Pembayaran manfaat pensiun kini dapat dilakukan secara sekaligus maupun secara berkala sesuai pilihan peserta atau ahli waris yang berhak.

Selain itu, Dana Pensiun juga diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa lagi terikat pada batasan nilai pembayaran maupun persyaratan tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, setiap Dana Pensiun yang akan menerapkan kebijakan tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh implementasi kebijakan tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik serta memenuhi aspek pengawasan regulator.

OJK menegaskan bahwa Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut akan tetap berlaku hingga diterbitkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun.

Menurut Agus Firmansyah, tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan komitmen OJK dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan industri jasa keuangan.

“OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Agus.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian bagi jutaan peserta Dana Pensiun di Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Dana Pensiun sebagai salah satu instrumen perlindungan sosial dan perencanaan keuangan jangka panjang.

Di sisi lain, kepastian regulasi juga dinilai penting untuk menjaga kesehatan industri Dana Pensiun sehingga tetap mampu menjalankan kewajibannya kepada peserta secara berkelanjutan. (**)

Pos terkait