OJK ‘Sikat’ Manipulator Pasar, Empat Pihak Didenda Miliaran Rupiah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

BVN juga diketahui menyampaikan informasi, rencana pembelian saham, hingga proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun, di saat yang sama, yang bersangkutan melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Bacaan Lainnya

Tiga Pihak Lain Terseret Kasus IMPC
Selain kasus tersebut, OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.

OJK menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham IMPC di bursa.
Rinciannya:
PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp2,1 miliar. Perusahaan ini terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,72 miliar.

Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,12 miliar.

Transaksi tersebut dinilai tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang riil, melainkan bertujuan mempengaruhi pihak lain agar melakukan transaksi saham IMPC.

OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

Regulator memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan proporsional guna menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan.

Langkah tegas ini juga menjadi peringatan bagi pelaku pasar, termasuk influencer dan pihak terafiliasi, bahwa praktik manipulasi harga dan penyebaran informasi menyesatkan tidak akan ditoleransi dalam ekosistem investasi nasional. (***)

Pos terkait