KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa, aturan tersebut dibentuk untuk mendukung penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Masal (PPSPM) pada sektor ITSK.
“RSEOJK ini akan mengatur hal-hal yang meliputi penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berbasis risiko (risk-based approach), pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, sistem informasi manajemen, SDM, serta pelaporan,” katanya di Jakarta, Senin(3/6/2025).
Selain itu, untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di industri IAKD, ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya juga sedang memfinalisasi penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK).
Ia menyatakan bahwa RPOJK tersebut antara lain terkait penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama dan penilaian kembali pihak utama di sektor ITSK.
OJK juga sedang menyelesaikan RPOJK terkait penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK.
Sementara itu, terkait pelaksanaan regulatory sandbox OJK yang merupakan amanat POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan mengatakan bahwa terdapat 191 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga Mei 2025.
“Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 pada bulan Februari 2024 hingga bulan Mei 2025, kami di OJK telah menerima tidak kurang 191 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox OJK,” ucapnya.
Ia menuturkan bahwa saat ini terdapat terdapat enam peserta sandbox, terdiri dari lima penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta satu penyelenggara lainnya yang masuk kategori pendukung pasar.
“Selain itu, saat ini terdapat empat permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri dari tiga penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta satu penyelenggara lainnya dengan model bisnis open finance,” imbuh Hasan Fawzi.
Tindak Tegas PUJK ‘Nakal’
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menjatuhkan 63 peringatan tertulis kepada 56 PUJK.
“OJK juga mengenakan 23 sanksi denda administratif kepada 22 PUJK,” ujar Hasan dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
Selain penegakan sanksi, pada periode 1 Januari hingga 18 Mei 2025, tercatat sebanyak 102 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai total mencapai Rp 19,7 miliar dan US$3.281.
Hasan menambahkan, dalam pengawasan perilaku pasar, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Di sektor perbankan, OJK mengenakan dua peringatan tertulis dan dua sanksi denda atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen terkait penyediaan informasi dalam iklan.
OJK juga mengeluarkan perintah kepada PUJK untuk melakukan tindakan korektif, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai ketentuan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.(***)