KABAREKONOMI.CO.ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, yang menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat standar pengelolaan rekening di industri perbankan nasional.
Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, melindungi nasabah, serta mengurangi potensi penipuan dan penyalahgunaan rekening bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penerbitan aturan ini merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam memastikan praktik perbankan berjalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) serta sejalan dengan semakin kompleksnya kebutuhan layanan digital perbankan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian.
Selama ini, pengelolaan rekening bank masih memiliki perbedaan prosedur antarbank. Melalui POJK baru ini, OJK ingin memastikan bahwa nasabah mendapatkan perlakuan yang lebih seragam dan transparan, baik ketika membuka, mengaktifkan kembali, maupun menutup rekening.
Standarisasi tersebut, menurut OJK, diharapkan mampu memberikan kepastian atas hak dan kewajiban nasabah, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional, yang merupakan salah satu fondasi stabilitas sistem keuangan.
Bank diwajibkan memastikan bahwa proses layanan rekening—termasuk aktivasi dan penutupan—dapat diakses melalui kanal fisik maupun digital, sejalan dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku nasabah.
Salah satu inti dari POJK ini adalah pengaturan mengenai klasifikasi rekening nasabah. Bank diwajibkan membagi status rekening menjadi tiga kategori untuk mempermudah pengawasan risiko dan komunikasi dengan nasabah:
1. Rekening Aktif
Rekening yang menunjukkan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
2. Rekening Tidak Aktif
Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari.
3. Rekening Dormant
Rekening yang tidak memiliki aktivitas lebih dari 1.800 hari.
Klasifikasi ini penting tidak hanya untuk menjaga akurasi administrasi bank, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang sudah tidak aktif, misalnya untuk tindak kejahatan keuangan seperti money mule atau penipuan online.
POJK Nomor 24 Tahun 2025 memberikan sejumlah kewajiban baru bagi bank, antara lain:
1. Menyusun kebijakan dan prosedur tertulis mengenai pengelolaan rekening, termasuk penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta ketentuan pembebanan biaya administrasi dan bunga.
2 Menyediakan sistem flagging yang mampu mengidentifikasi status rekening secara otomatis. Sistem ini wajib terintegrasi dengan kanal layanan sehingga nasabah dapat melihat status rekeningnya melalui aplikasi digital maupun kantor fisik.
3. Menjamin perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah, termasuk memperkuat penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti-fraud, dan pengawasan risiko secara menyeluruh.
Pengawasan yang lebih ketat terutama ditujukan bagi rekening tidak aktif dan dormant yang berpotensi menjadi celah penyalahgunaan.
Selain mengatur kewajiban bank, POJK ini juga menegaskan tanggung jawab nasabah untuk memberikan informasi yang akurat, memperbarui data pribadi, serta menunjukkan itikad baik dalam hubungan bisnis dengan bank. Data nasabah yang tidak diperbarui sering menjadi penyebab permasalahan administratif dan risiko keamanan, terutama dalam transaksi digital.
Dengan adanya aturan baru ini, bank wajib menampilkan status rekening nasabah melalui seluruh kanal komunikasi, sehingga nasabah dapat memantau kondisi rekeningnya secara real time.
OJK menilai bahwa aturan pengelolaan rekening yang lebih terstandar akan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam menghadapi meningkatnya aktivitas transaksi digital dan potensi kejahatan siber.
Aturan ini juga menjadi bagian dari rangkaian reformasi regulasi OJK dalam memperkuat tata kelola industri jasa keuangan dan memperluas literasi perlindungan konsumen.
Dengan terbitnya POJK Nomor 24 Tahun 2025, OJK berharap setiap bank mampu meningkatkan kualitas manajemen rekening, menghadirkan transparansi yang lebih baik, serta memberikan keamanan lebih tinggi bagi seluruh nasabah perbankan di Indonesia.(***)










